View Full Version
Selasa, 10 Jul 2018

Pegiat Budaya: Blokir Tik Tok Jangan Reaksioner

JAKARTA (voa-islam.com), Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia secara resmi memblokir aplikasi musik gratis bernama Tik Tok. Pegiat Budaya Betawi Roni Adi menilai langkah pemerintah tidak boleh bersifat reaktif sesaat, harus punya blueprint menjaga budaya bangsa.

"Menurut saya jangan hanya reaksioner, pemerintah harus dorong pemain industri aplikasi untuk bikin aplikasi alternatif yang cocok dengan kebudayaan Indonesia," katanya kepada voa-islam, Selasa (10/7/2018).

Roni mengatakan aplikasi Tik Tok memang perlu diblokir, tapi apakah pemblokiran itu efektif? Karena, selain Tik Tok masih ada  aplikasi lain seperti aplikasi musically Smule. Roni menegaskan tindakan yang substansi adalah memberi teladan nilai bagi publik.

"Intinya masyarakat sekarang ini perlu contoh nilai-nilai, media ini sulit dikontrol," katanya.

Anggota Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) itu berpendapat, bila pemerintah mau tegas harusnya juga membuat regulasi untuk mengatur sinetron-sinetron tidak berkualitas alias alay.

Roni menilai diperlukan pula mendorong juga gerakan 18 - 21, yaity mematikan Televisi dan gadget dari jam 18.00- 21.00.

"Biar anak-anak usia sekolah tidak buka gadget dan nonton TV dari habis maghrib sampai jam 21.00, biar mengaji dan belajar,"tutur Ketua Silaturahim Kumpulan Anak Tenabang (Sikumbang) itu.

Roni menegaskan bahwa pembangunan karakter anak-anak harus dibentuk dari usia dini, "Peran para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus lebih kuat lagi dalam membentuk karakter generasi muda," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok karena aplikasi tersebut dianggap banyak melakukan pelanggaran.

"Pornografi, pelecehan agama, banyak sekali pelanggarannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari BBC Indonesia, 3 Juli 2018.

Kendati sudah diblokir Kominfo, aplikasi Tik Tok masih diberi kesempatan untuk pulih kembali bila memenuhi syarat yang diajukan kementerian tersebut. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version