View Full Version
Senin, 16 Jul 2018

Kedua Kalinya Aceh Cambuk Pasangan Gay

BANDA ACEH (voa-islam.com)—Eksekusi cambuk bagi pelanggar qanun di Banda Aceh kembali dilakukan. Kali ini hukuman cambuk dilakukan kepada sepasang gay, Nyakrab-M Rustam. 

Mereka dicambuk masing-masing 86 kali di depan umum. Kedua terpidana ini dieksekusi oleh tiga algojo. 

Seperti dikutip dari Detikcom, eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018) lalu. Para terpidana ini dicambuk di depan ratusan warga. Mereka dibawa ke atas sebuah panggung untuk menghadapi algojo. 

Dalam kasus ini, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan dijatuhi hukuman masing-masing 90 kali cambuk. Namun, setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, cambuk yang diterima mereka masing-masing sebanyak 86 kali. 

Terpidana Nyakrab saat dicambuk terlihat tak kuasa menahan sakit. Eksekusi terhadapnya harus beberapa kali dihentikan. Petugas kemudian memberikan air mineral dan kemudian sabetan dilanjutkan. Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar saat rotan mendarat di punggung Nyakrab.  

Rustam mengalami hal yang sama. Petugas harus beberapa kali memberinya air mineral. Rustam sempat terduduk beberapa saat sebelum akhirnya hukuman cambuk dilanjutkan. Kedua terpidana gay ini menjalani cambukan hingga hitungan terakhir. 

"Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik, Banda Aceh. Mereka ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi syariah," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan. 

Eksekusi cambuk kepada pasangan gay di Banda Aceh ini untuk kedua kalinya. Tahun lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi pasangan gay di Masjid Lamgugop, Banda Aceh. 

Selain pasangan gay, hari ini juga ada 13 pelanggar lain yang dicambuk, yaitu terkait kasus miras dan ikhtilat (bercumbu). Mereka dicambuk bervariasi mulai 13 hingga 27 kali.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version