View Full Version
Selasa, 17 Jul 2018

Rombongan Dai FPI Dihadang, BHF: Demo di Bandara Langgar Hukum

JAKARTA (voa-islam.com), Badan Hukum Front Pembela Islam (BHF) menilai tindakan gerombolan massa aksi menghadang rombongan dai FPI di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/7/ melanggar hukum. BHF menyayangkan aparat kepolisian yang membiarkan aksi tersebut.

"Tindakan segerombolan preman yang melakukan aksi demonstrasi sekaligus penghadangan dan persekusi di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Sabtu lalu, jelas kembali menegaskan pihak Kepolisian selalu sering kalah dalam menghadapi tindakan-tindakan dan aksi aksi pelanggaran hukum serta membiarkan hukum diinjak-injak oleh preman,"kata Koordinator BHF, Aziz Yanuar, SH kepada voa-islam, Selasa (17/7/2018).

Menurut Aziz, aksi demonstrasi di Bandara terang benderang dilakukan di daerah steril, sementara menurut pasal 9 UU no. 9 tahun 1998 adalah dilarang. "Bukannya dibubarkan malah diakomodir, jelas ini preseden buruk terhadap penegakan hukum di Republik ini,"ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, aksi yang mengandug kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia juga jelas dilarang oleh Kepolisian tertuang di pasal 12 (d,e,f,g dan h) Perkapolri no.9 thn 2008.

"Tapi, beberapa kali FPI mengalami upaya persekusi, hukum sebagai Panglima dan Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat malah tidak bertindak tegas pada pelanggaran hukum serius, serta perbuatan yang jelas mengancam kebhinekaan ini, ada apa?" tegasnya.

Belum lagi, sambung Aziz, tindakan penghadangan dan pengancaman ini masuk delik tindakan pidana persekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Aziz mengaku sulit membayangkan bila FPI yang melakukan hal ini,  pasti akan ada tindakan terhadap FPI.

Namun, katanya lagi, jika yang jadi korban adalah FPI, maka berlaku sebaliknya, ini sangat disayangkan. FPI menagih kembali janji-janji Kapolri bahwa akan menindak tegas persekusi.

"Bahkan, saat ini sudah berani para preman itu masuk wilayah yg dilarang untuk melakukan aksi. Apakah FPI dan ormas Islam lain tidak berhak mendapat perlindungan hukum atau bagaimana?" tanyanya menutup pernyataan. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version