View Full Version
Senin, 23 Jul 2018

Argumen Tim Hukum DDII Dipertimbangan MK Tolak Gugatan Ahmadiyah

JAKARTA (voa-islam.com), Bidang Hukum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Abdullah Al Katiri mengungkapkan kegembiraannya atas ditolaknya Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan  penodaan agama.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam perjuangan DDII sebagai pihak terkait untuk melawan Ahmadiyah, khususnya kepada Tim Advokasi," kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (23/7/2018).

Abdullah mengaku senang, sebab Majelis Hakim MK menerima hampir semua argumen hukum yang diajukan oleh tim DDII dalam persidangan uji materi tersebut.

"Luar biasa, argumentasi kesimpulan kita hampir seluruhnya dipakai dalam pertimbangan Hakim Konstitusi oleh karena itu secara khusus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Drafter Kesimpulan yang telah mengorbankan waktu penuh selama 2 malam 3 hari. Jazakallah Khaira Jaza,"tandasnya.

Diketahui, Komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan  penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.

Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahamdiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.

Sedangkan Dewan Da'wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.

Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da'wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da'wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Ahmad Leksono, SH dan Sani Alamsyah, SH. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version