MALANG (voa-islam.com), Menyambut akan diberlakukannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang harus berlaku pada Oktober 2019, Muhammadiyah telah menyiapkan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana amanat undang-undang tersebut.
Karena, sesuai dengan pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi aturan tersebut. Terutama bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Prosedur dan biaya sertifikasi jelas akan menjadi hambatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Pada konteks inilah Muhammadiyah akan hadir memberikan pelayanan dan advokasi terhadap usaha rakyat terutama UMKM,sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan murah," kata Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah Dr. Nadratuzzaman Hosen, MS, MSc, Ph.D dalam keterangannya, Malang (4/8/2018).
Menurut Nadra, UU JPH mengatur bahwa penyelenggara jaminan halal menjadi wewenang pemerintah cq Kemenag, melalui Badan yang disebut sebagai BPJPH yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kewenangan BPJPH ini disebut sebagai lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal (LPH).
"UU JPH memberikan ruang untuk tumbuhnya LPH yang bisa didirikan oleh ormas Islam, Perguruan Tingggi Negeri dan BUMN,"jelasnya.
Pada hari Sabtu 4 Agustus 2018 hingga Minggu 5 Agustus 2018, berlangsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Rakernas ini dihadiri oleh para Pengurus LPH KHT Muhammadiyah dan perwakilan beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). Rakernas telah dibuka oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Anwar Abbas, MM, MM, M.Ag.
Nadra menegaskan bahwa isu utama yang dibahas adalah bagaimana menyiapkan sebuah LPH yang siap membantu UMKM dan Industri mendapatkan sertifikat halal dengan relatif mudah dan biaya yang terjangkau.
"Untuk itu tentu terlebih dahulu disiapkan LPH ini menjadi kompatibel terhadap UU JPH dan turunannya serta menyiapkan akreditasi LPH sesuai standar yang dibuat oleh BPJPH,"ungkap Nadra.
Muhammadiyah sebagai ormas Islam secara prinsip sangat siap membantu pemerintah dan sekaligus membantu rakyat untuk merealisasikan UU JPH yang sudah harus berlaku pada bulan Oktober 2019. Dimana di tingkat pusat sudah disiapkan kepengeurusan LPH-KHT Muhammadyah dan nanti akan melibatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai penyedia tenaga auditor dan laboratorium halal.
PTM yang tersebar hampir merata di seluruh Indonesia akan menjadi keunggulan Muhammadiyah dalam melayani sertifikasi halal. Muhammadiyah akan lebih mudah menyiapkan tenaga auditor dan laboratorium halal melalui PTM-PTM tersebut.
"Sehingga dengan begitu sangat memungkinkan bagi Muhammadiyah menyiapkan layanan sertifikasi halal yang murah dan mudah dijangkau,"ujar Nadra.
Nadra mengatakan harapannya tentu para pelaku usaha terutama UMKM bisa bersaing dengan Industri besar dalam menyiapkan produk bersertifikasi halal.
Bagi Muhammadiyah, katanya lagi, Jaminan Produk halal sebagaimana judul dari UU harusnya memiliki makna tidak hanya pada skema sertifikasi tetapi juga penguatan dan perbaikan pada pengawasan yang memang sudah ada sebelum UU JPH disahkan.
Di samping itu sangat perlu mengadvokasi dan memberdayakan usaha kecil mengengah supaya bisa bersaing mengisi kebutuhan produk halal yang dibutuhkan konsumen.
"Jadi kehadiran LPH-KHT Muhammadiyah ini pada prinsipnya untuk membantu para pelaku usaha dan sekaligus melindungi konsumen untuk bisa mendapatkan produk-produk yang terjamin kehalalannya,"tandasnya. (bil/voa-islam)