PEKANBARU (voa-islam.com) - Beredar surat bahwa Ustaz Abdul Somad secara resmi mencabut Surat Kuasa Khusus terhadap Kapitra Ampera sebagai Kuasa Hukum dirinya. Dan itu berarti Kapitra bukan lagi pengacara Ustaz Abdul Somad dan sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan Ustaz Abdul Somad.
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut (yang masih belum bisa dikonfirmasi), ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa terhitung tanggal 15 Agustus 2018 bertepatan dengan 3 Dzulhijjah 1439 H, beliau telah mencabut Surat Kuasa Khusus yang sudah diberikan kepada pengacara Dr Kapitra Ampera, SH, MH.
"Dengan pencabutan Suarat Kuasa Khusus ini, maka Surat Kuasa Khusus tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan lagi, dengan demikian, saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan Bapak Dr Kapitra Ampera, SH, MH sebagai advokat. Apabila di kemudian hari ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggungjawab secara hukum," tegas ustaz Abdul Somad dalam suratnya itu.
Selain surat pencabutan kuasa hukum dari Ustaz Abdul Somad, juga beredar surat pencabutan kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau terhadap Kapitra terkait perkara tindak pidana perkusi atas ustaz Abdul Somad yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2017 di kota Denpasar, Bali.
Masih belum jelas, jika surat itu benar, apa alasan ustaz Abdul Somad mencabut Surat Kuasa Khusus Kapitra Ampera yang menjadi pengacaranya pasca insiden perkusi sekelompok orang di Bali akhir tahun lalu itu. Namun banyak netizen berspekulasi bahwa pencabutan kuasa hukum Kapitra terkait pilihan politik pengacara tersebut yang lebih memilih maju menjadi calon legislatif lewat partai pendukung penista agama, PDIP.
Dalam perkembangan terkait, lewat akun facebooknya, Kapitra menegaskan bahwa dirinya masih pengacara ustaz Abdul Somad.
"Sampai detik ini saya masih pengacara ust Abdul Somad, surat pencabutan kuasa yang beredar diduga palsu bukan dari UAS," tulis Kapitra di facebooknya.[fq/voa-islam.com]