JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR). Dalam fatwa MUI bernomor 33 tahun 2018 yang dikeluarkan 20 Agustus 2018 diputuskan bahwa penggunaan vaksin MR berstatus mubah.
Vaksi ini setelah diteliti MUI mengandung babi. "Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," demikian salah satu poin isi fatwa tersebut.
Kenapa menjadi mubah? Ada tiga alasan yang diungkapkan MUI terkait hukum mubah ini. Pertama, ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyah). Kedua, belum ditemukan vaksin halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal.
Namun demikian, jika telah ditemukan vaksin yang halal, maka fatwa terkait vaksin MR produksi Serum Institute of India ini gugur.
Pada fatwa yang ditandatangani Prof DR H Hasanuddin AF Ketua Komisi Fatwa dan DR H Asrorun Niam Sholeh MA Sekretaris Komisi Fatwa terdapat rekomendasi. Berikut poin rekomendasi MUI.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. * [Syaf/voa-islam.com]