JAKARTA (voa-islam.com)—Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski ditemui ada kandungan babinya.
Menurut MUI, saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat sehingga diperbolehkan penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII). Fatwa MUI ini tak lantas meredam kegaduhan di tengah masyarakat yang sudah terjadi sebelumnya.
Pro kontra di tengah masyarakat masih terjadi. Founder Halal Corner, Aisha Maharani menilai kegaduhan ini terjadi karena ada sebagian masyarakat yang menfasirkan fatwa tersebut wajib untuk vaksin MR. (Baca: 55 Orang Meninggal Dunia, Para Orangtua Korban Vaksin akan Mengadu ke MUI)
“Pada fatwa itu, MUI menyerahkan pilihan kepada masyarakat. Namun, fakta yang terjadi di lapangan, sebagian kelompok itu ada yang memaksakan bahwa fatwa MUI itu seolah-olah wajib, tidak lagi mubah,” ungkap Aisha kepada Voa Islam, Sabtu (25/8/2018).
Aisha menilai saat ini kondisi Indonesia tidak dalam darurat campak rubella. “Namun pertanyaannya apakah kondisi sekarang sudah darurat? Kalau darurat artinya ada epidemi yang luas. Namun sampai sekarang belum terjadi epidemi yang luas untuk rubella ini,” ujar Aisha.
“Jadi darurat yang dipahamkan masyarakat relatif. Ada yang menganggap sudah darurat, ada juga masyarakat yang menganggap belum darurat,” lanjut Aisha.*[Syaf/voa-islam.com]