PARE-PARE (voa-islam.com)—Polemik vaksin Measles Rubella (MR) terus berlanjut. Forum Peduli Umat (FPU) menilai status darurat yang berujung mubah pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin MR tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Darurat itu bersifat keterpaksaan. Sementara saat ini belum ada hal berbahaya, belum ada anak-anak sakit atau mayat bergelimpangan karena jenis penyakit ini," kata Imam Besar FPU Parepare, Rahman Mappagiling seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/8/2018).
Untuk itu, FPU berencana menggugat Kementerian Kesehatan yang telah memberikan informasi darurat Rubella kepada MUI.
Menurut, Rahman, Kemenkes terburu-buru menjalankan programnya tanpa menunggu fatwa MUI keluar. Malah jalan dengan melabrak syariat islam.
"Mereka tidak menimbang bahwa Indonesia mayoritas Muslim apalagi setelah diteliti memang mengandung unsur yang diharamkan, " terang dia.
Ia mengatakan, program vaksin MR Kemenkes yang mulai meresahkan ini akan dilayangkan gugatan perdata ke pengadilan melalui penasehat hukum FPU parepare.* [Syaf/voa-islam.com]