View Full Version
Jum'at, 31 Aug 2018

[VIDEO] MUI: Penggunaan Vaksin MR Tak Boleh Ada Pemaksaan

JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain  menegaskan bahwa fatwa MUI terkait penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) adalah mubah, meski terdapat kandungan babi.

“Pakar-pakar yang dibawa Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa rubella ini kondisinya darurat. Kalau tidak dilakukan puluhan ribu orang akan cacat, sakit dan lain sebagainya. Untuk mencegah ini, maka harus dilakukan vaksin. Dan di dunia ini belum ada vaksin halal. Maka Majelis Ulama membolehkan (mubah),” ungkap Kyai Tengku.

Menurut Kyai Tengku, status mubah ini hanya berlaku bagi yang mau divaksin. “Kalau tidak mau, jangan dipaksa. Tidak ada hak siapapun memaksa warga negara untuk melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum. Tidak ada hukum negara wajib divaksin. Jangan ada pemaksaan,” ujar Kyai Tengku.

Simak penjelasan lengkap Kyai Tengku pada video Voa Islam TV.

 

*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version