View Full Version
Jum'at, 31 Aug 2018

MUI Sumbar: Jangan Ada Paksaan dalam Program Vaksinasi MR

PADANG (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar kembali meminta semua pihak khususnya Dinas Kesehatan untuk tidak memandang enteng perkara halal dan haram. Hal ini terkait sudah adanya fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa vaksin MR yang diimpor dari India dan digunakan oleh pemerintah untuk program imunisas massal, statusnya Haram karena bersinggungan dengan Babi.

Meskipun dalam fatwa tersebut disampaikan bahwa karena kondisi darurat, maka program vaksin menggunakan vaksin MR yang statusnya haram tersebut 'Mubah' atau Boleh digunakan. Namun Buya Gusrizal menegaskan bahwa fatwa soal vaksin MR yang 'Mubah' digunakan itu harus disampaikan secara utuh dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada paksaan sama sekali.

Berikut tanggapan MUI Sumbar yang disampaikan Buya Gusrizal terkait vaksin MR di akun facebooknya:


Dalam kunjungan pihak kemenkes ke kantor MUI Sumbar, kami menyampaikan bahwa:

MUI Sumbar telah memahami dan mengerti dari awal persoalan vaksin rubella ini dan juga memahami kondisi real serta berbagai persoalan yang meliputinya.

Jauh sebelum Rakorda 27 juli yang lalu, MUI Sumbar sudah menjalin komunikasi dan mengingatkan berbagai pihak yang terkait dengan vaksin MR ini.

Dengan latar belakang yang berliku, akhirnya fatwa MUI Pusat sudah dikeluarkan dengan segala pertimbangan yang dikemukakan.

Untuk itu kami harus menentukan sikap sebagai kelanjutan dari hasil Rakorda MUI Sumbar dan MUI Kab/Kota se-Sumbar dengan meminta pihak Dinas Kesehatan di Daerah dan juga Pemda Kab/Kota se-Sumbar agar jangan memandang enteng perkara halal dan haram.

Karena itu, kami juga meminta agar fatwa disampaikan secara utuh dan jangan ada tindakan pemaksaan di lapangan dalam melakukan vaksinasi MR !

Izin orang tua harus diminta sebelum anak-anak mereka divaksinasi.
Kemudian tidak perlu pula meletakkan target cakupan tertentu dalam imunisasi tahun ini khususnya tentang MR.

Ini disampaikan oleh MUI Sumbar, semata-mata untuk menjaga semangat keIslaman umat di Ranah Minang dan untuk menjaga petugas yang bergerak di lapangan.

Wallahu ‘ala ma naquulu syahiid.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version