View Full Version
Senin, 03 Sep 2018

Perekam Video Dugaan Pembaptisan di Lombok Diperiksa Polisi Enam Jam

MATARAM (voa-islam.com)—Kuasa hukum Dewi Handayani, Joko Jumadi mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa selama enam jam di Polda NTB, Jumat (31/8/2018).

“Dewi kemarin hari Jumat diperiksa sebagai saksi terkait dengan tindak pidana pasal 156 KUHP. Diperiksa sekitar enam jam,” ujar Joko kepada Voa Islam, Ahad (2/9/2018) malam.

Dewi Handayani merupakan mahasiswi STIKES Yarsi Mataram yang merekam video aktivitas trauma healing sejumlah relawan. Yang jadi kejanggaln, para relawan tersebut tak hanya sekadar melakukan trauma healing tapi juga menyipratkan air kepada warga korban gempa Lombok. Aktivitas tersebut mirip dengan pembaptisan pada ajaran Kristen.

Joko optimis status Dewi tak dinaikan menjadi tersangka. Karena kurang alat bukti, serta tidak ada unsur provokasi yang dilakukan Dewi saat video  tersebut diunggah.

"Dia (Dewi) menanyakan, misionaris kah ini? pertanyaan bukan pernyataan," jelas Joko.

Joko menduga polisi akan menetapkan tersangka pada kasus ini, tetapi bukan Dewi. “Yang jelas Dewi diperiksanya sebagai saksi dan pasal yang dipakai pasal 156. Dugaan kami ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka, bukan Dewi,” ungkap Joko.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version