JAKARTA (voa-islam.com), Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota FPI berinisial SAA, yang dituding menyebarkan video hoax berkonten demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik.
Koordinator Badan Hukum Front (BHF) FPI Azis Yanuar menilai penangkapan tersebut terlalu dini, karena anggota FPI itu tidak bermaksud dengan sengaja menyebarkan.
"Kami dari BHF menyayangkan hal ini terjadi (penangkapan), kami harap pihak kepolisian dapat lebih bijak dan melihat bahwa yang bersangkutan hanya ikut menshare dari pihak lain," kata Azis kepada voa-islam, Jumat (21/9/2018).
Azis juga meminta aparat harus memandang kasus itu lebih objektif. Mengingat, lanjutnya, saat ini adalah tahun politik. Sehingga, segala sesuatu terkait penguasa dan Pilpres dapat dipandang lebih komprehensif.
Kemudian, imbuh Aziz, FPI mempertanyakan sikap aparat konsistensi dalam penegakan hukum, terkait belum diprosesnya video ujaran kebencian dari pihak lain.
"Kami juga dari FPI mempertanyakan proses hukum dari ujaran kebencian melalui media yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat yang mangkrak hingga kini. Hukum jangan tajam kebawah namun tumpul dan impoten ke atas," tandasnya.
Diketahui, Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka kasus penyebarna video hoax. SAA disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SAA dituding menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan. Video hoax tersebut sempat beredar di media sosial pada Jumat, 14 September, lalu. Pada hari yang sama, Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. (bil/voa-islam)