View Full Version
Ahad, 23 Sep 2018

Aksi HMI Sukoharjo Sikapi Kriminalisasi Aktivis, Termasuk Kasus Aktivis dengan PT RUM

SUKOHARJO (voa-islam.com)--HMI Cabang Sukoharjo melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sukoharjo. Mahasiwa dalam aksinya memprotes terkait tindakan kepolisian yang melakukan kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa hampr di beberapa daerah. Di Sukoharjo kriminalisasi aktivis pembela rakyat akibat pencemaran limbah PT RUM. Di Bengkulu pada 18 September 2018 yang lalu juga terulang kembali, dan lainnya. 

Membentangkan spanduk dan poster beruliskan SAVE AKTIVIS, MASIHKAH POLISI BERSAMA RAKYAT, KEMATIAN DEMOKRASI..!! dan lainnya.

Kedatangan mereka salah satunya untuk menuntut permohonan maaf pihak Kepolisian terkait tindakan represif kepada aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Bengkulu. Kala itu mahasiswa melakukan unjuk rasa menyikapi melemahnya nilai kurs rupiah terhadap mata uang dolar.

“Demokrasi tidak bisa di bungkam oleh kepentingan, demokrasi memiliki pemaknaan bahwa puncak kekuasaannya adalah milik rakyat. Jadi bila pemerintah melalui jajaran Polro melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat yang menyuarakan aspirasinya, maka hal ini sama saja mencederai demokrasi,” ujar Syaif Rahman, Ketua Umum HMI Komisariat IAIN Surakarta, Jumat (21/9/2018)


Dalam aksinya HMI Sukoharjo menyampaikan beberapa tuntutannya diantaranya adalah stop kriminalisasi aktivis. Hal semacam ini banyak sekali tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang melanda kawan kami waktu menyuarakan aspirasi.

“Termasuk yang berkaitan dengan beberapa Aktivis yang membela Rakyat Sukoharjo Atas dampak Limbah PT RUM, kawan kawan aktivis ditangkap dengan tuduhan pengrusakan PT RUM saat demonstrasi, gak sebanding dengan limbah PT RUM yang merusak seluruh sektor yang dirasakan langsung oleh ribuan warga Sukoharjo. Sangat tidak adil, harusnya seluruh Jajaran Direksi PT RUM lah yang harus di tangkap dan di penjara, bukan terbalik, kok malah aktivis yang membela rakyat yang di tangkap,” jelasnya. 

Perlu di ketahui, Sebanyak 5 dari 7 terdakwa, kasus perusakan terhadap bangunan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, divonis hukuman penjara 2 tahun, hingga 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang tanggal 7 Agustus 2018 baru 1 bulan yang lalu. 

HMI Sukoharjo berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pembungkaman aksi kritik yang dilindungi oleh undang-undang.

“Rakyat tidak bodoh, di takut takuti dengan jeratan hukum karena membela masyarakat yang terkena dampak limbah PT RUM, kami mahasiswa Siap iuran untuk ganti rugi kerusakan pagar pabrik PT RUM, asalkan PT RUM juga harus bertangung jawab Atas pencemaran limbah yang sampai hari ini masih dirasakan ribuan warga walau PT RUM tidak lagi beroprasi,” tandasnya. 


Kedatangan mahasiswa di DPRD Sukoharjo ditemui langsung ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi. Di hadapan ketua DPRD dan Kapolres mereka mempunyai empat tuntutan, diantaranya institusi kepolisian bersikap independen, selain itu mahasiswa menuntuk agar pemerintah menegakan kedaulatan ekonomi dan demokrasi.

“Kongkrit, lepaskan Aktivis yang mebela rakyat dari jeratan Hukum, kami berharap Polri menangkap seluruh Direksi PT RUM beserta seluruh pemegang saham yang berkaitan dengan PT RUM, mereka biang keroknya, mencemari lingkungaan dan merugikan ribuan warga, Penjarakan semua, tegakan keadilan untuk Rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pemerintahan tidak bisa diam lalu melangkah dengan enaknya tanpa mempedulikan rakyat. Ini adalah tanggungjawab. “Maka dari itu jangan heran mahasiswa melakukan tugasnya sebagai agen of change, menyelamatkan demokrasi dari sakratul maut. kami mahasiswa Siap jiwa dan raga menyuarakan kebenaran dan membela saudara saudara kami Aktivis yang di kriminalisasi, sudah kami kaji, teliti, telaah dan kami rangkum serta siapkan berkas untuk kami laporkan kepada Presiden RI dan seluruh pihak yang berwenang Mabes Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, kami aktivis mahasiswa tidak sedang main main, disaat saudara kami aktivis di kriminalisasi maka kami sebagai Aktivis Siap untuk membela sampai mati,” ungkapnya. 

Selanjutnya, menuntut institusi kepolisian bersikap independen dari kepentingan, HMI cabang Sukoharjo juga menuntut agar dihentikannya politisasi pers. "Dan terakhir adalah menuntut pemerintahan menegakan kedaulatan ekonomi dan demokrasi dan membebaskan aktivis yang saat ini di kriminalisasi karena membela rakyat yang tertindas," pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version