JAKARTA (voa-islam.com)—Baru-baru ini diberitakan di beberapa media massa tentang wine halal yang ditampilkan pada acara Jogja Halal Fest 11-14 Oktober 2018 lalu.
Wine ini bernama Espora. Dalam pemberitaan media dikatakan wine tersebut sama sekali tak mengandung alkohol dan telah mendapatkan sertifikasi halal dari beberapa lembaga sertifikasi halal internasional.
Sontak pemberitaan tentang wine halal ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan mendapat respon dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait produk halal yang mengimitasi produk haram, seperti bir zero alkohol, rhum sintetik atau wine halal. “MUI punya fatwa bahwa produk yang mengimitasi sesuatu yang haram meski terbuat dari bahan-bahan yang halal tidak bisa disertifikasi halal,” ungkap Muti, Ahad (21/10/2018).
Dikatakan Muti, fatwa MUI tersebut bertujuan mencegah konsumen muslim untuk terbiasa dan menyukai sesuatu yang haram.
“Jika sudah menikmati sesuatu yang haram meski hanya imitasi, maka selangkah lagi akan suka dengan produk aslinya,” kata Muti.
Untuk itu, Muti meminta kepada umat Islam untuk tidak mengonsumsi produk yang mengimitasi produk haram. “Lebih baik mencegah daripada tergelincir kepada yang haram,” tandas Muti.* [Syaf/voa-islam.com]