View Full Version
Kamis, 01 Nov 2018

Dua Anggota Banser Hanya Diancam Penjara Tiga Pekan, Advokat: Seharusnya Pakai Pasal Penodaan Agama

GARUT (voa-islam.com)—Atang Sumantri, warga Garut dan juga advokat Aliansi Pembela Tauhid menyambut baik ditetapkannya tersangka dua anggota Banser pada kasus pembakaran bendera tauhid baru-baru ini pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Hanya saja, Sumantri tak sependapat dengan dasar ditetapkan tersangka oleh polisi menggunakan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum. Pada pasal ini dua anggota Banser hanya diancam penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Semestinya, jelas Sumantri, polisi menggunakan Pasal 156a KUHP. “Tindakan pembakaran bendera tauhid ini menurut hukum positif di Indonesia melanggar Pasal 156a KUHP yaitu tindakan permusuhan dan atau penodaan agama di muka umum, yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” kata Sumantri kepada Voa Islam, Selasa (30/10/2018).

Sumantri mengungkapkan ia bersama elemen umat akan mengawal kasus ini hingga vonis. “Kami selaju advokat yg tergabung dalam advokat aliansi pembela tauhid bersama sama dengan komponen lainnya akan terus mengawal perkara penodaan agama ini sampai ke Pengadilan dan di vonis,” ungkap Sumantri.

Seperti diketahui, dua anggota Banser Garut pelaku pembakar bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Dua orang tersebut, yakni berinisial M dan F. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (29/10/2018) mengakatan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version