JAKARTA (voa-islam.com) - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas terlarang seperti terlarangnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia yang sekaligus bermakna pembubaran pada tanggal 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tidak berarti HTI merupakan ormas terlarang.
"Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang," tegas Yusril dalam konpers di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (2/11/2018).
Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi. Lalu, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA atas keputusan pemerintah tersebut.
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar pakar Hukum Tata Negara tersebut.
"Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," kata Yusril.
Menurut Yusril, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.[fq/voa-islam.com]