JAKARTA (voa-islam.com)—Meski sudah bukan lagi sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Syihab (HRS), Kapitra Ampera masih tetap mengaku sebagai kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dalam kasus pemeriksaan HRS oleh kepolisian Arab Saudi kemarin, kepada media Kapitra masih mengaku sebagai kuasa hukum.
Atas kelakuannya ini, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) akan melakukan somasi kepada Kapitra. Kapitra yang juga Caleg PDIP ini dinilai telah berbohong.
"Kami akan somasi Kapitra sesegera mungkin atas keterangan bohong (pernyataan bahwa dirinya masih kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Syihab) yang disampaikan dirinya ke publik dalam beberapa kesempatan," ujar Damai Hari Lubis, anggota GNPF Ulama yang juga pengacara HRS dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Damai melanjutkan, "Saran saya Kapitra agar buka buku dasar-dasar hukum lagi tentang pencabutan kuasa tidak perlu tertulis. Pencabutan lisan menurut HIR, hukum acara perdata, masih tetap berlaku.”
Dia mengatakan Koordinator GNPF Ulama Munarman mendengar langsung pencabutan kuasa Kapitra oleh Habib Rizieq. Damai juga mendengar langsung.
"Mudah-mudahan Munarman punya dasar autentik lainnya, selain lisan tentang diberhentikannya Kapitra sebagai kuasa hukum, mudah-mudahan ada surat titipan imam besar atau kembali lisan (tetap berlaku pencabutan lisan sesuai hukum acara perdata)," ulasnya.* [Syaf/voa-islam.com]