View Full Version
Jum'at, 16 Nov 2018

Tidak perlu Berlaku Toleran ke PKI

JAKARTA (voa-islam.com)- Melanjutkan temuan lembaga survei KedaiKOPI, ada hal menarik yang ditemukan lembaga dengan sebagai pendirinya yakni pengamat politik Hendri Satrio tersebut. Misalkan saja lembaga itu menemukan temuan bagaimana bangsa Indonesia masih tetap memegang kuat pelarangan ajaran PKI dan turunanan sebagai sebuah sikap.

Kabar baiknya adalah kelompok yang paling tidak ditoleransi oleh masyarakat Indonesia adalah kelompok yang di sah kan oleh Negara untuk tidak ditoleransi seperti teroris dan PKI,” demikian kata penelitinya Kunto Adi Wibowo melalui siaran pers, Jumat (16/11/2018).

Namun kata dia, dari data lain juga terungkap, kelompok yang dianggap terafiliasi dengan agama Islam justru juga paling banyak dihindari (tidak ditoleransi). “Ahmadiyah (1,4 persen; 1,96), Syiah (0,7 persen; 2,05), dibandingkan dengan kelompok non-muslim (0,7 persen; 2,42). 

Kelompok etnis yang dihindari adalah Cina (1,3 persen) dengan index toleransi 2,20 dan Madura (1,3 persen) dengan index toleransi 3,65.” Definisi toleransi dalam kajian dari KedaiKOPI ini adalah sejauh mana mengizinkan kelompok yang tidak disukai untuk melakukan hak-hak sipil seperti berbicara, berorganisasi, demonstrasi, mengajar di sekolah negeri, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bebas dari penyadapan, dan berkumpul serta mendirikan rumah ibadah di lingkungan kita.

“Pengukuran toleransi kami terdiri dari dua langkah. Pertama menanyakan kelompok yang paling dihindari lalu baru menanyakan sejauh mana responden mengijinkan anggota kelompok yang dihindari tersebut untuk melakukan hak-hak sipil mereka.”

Survei Nasional KedaiKOPI tentang toleransi dilakukan di 34 propinsi pada 12-27 Maret 2018 terhadap 1135 responden (MoE: +/- 2.97 persen; CI: 95 persen). Responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih dengan menggunakan teknik multistage random sampling serta diwawancarai dengan tatap muka. 

Hasil survei juga diboboti sesuai parameter populasi BPS (sensus 2010) untuk usia, jenis kelamin, dan perkotaan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version