View Full Version
Ahad, 18 Nov 2018

Eggi Sudjana: Pernyataan Grace Lebih Parah dari Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Jumat (16/11/2018). Grace dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan Zulkhair ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi Sudjana, kuasa hukum Zulkhair mengungkapkan pernyataan Grace pada perayaan ulang tahun PSI keempat beberapa waktu lalu mengandung unsur penistaan agama. Ada tiga poin yang menjadi persoalan pidato Grace yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) agama menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Bahkan, jelas Eggi, pernyataan Grace ini lebih parah dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Lebih lanjut Eggi menerangkan pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surat An Nisa ayat 135, yang mengatakan Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir, lanjutnya, pernyataan Grace juga dianggap bertentangan dengan surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi.

"Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran," tuturnya.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version