JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ambil alih urus sertifikasi halal. Hal ini disebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang diamanatkan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengungkapkan, sejak dibentuk pada 10 Oktober 2017 BPJPH belum melahirkan satu pun auditor halal dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
“Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksana UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ungkap Ikhsan pada diskusi yang digelar IHW di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Menurut Ikhsan, sesuai UU JPH Pasal 59 dan 60 memungkinkan MUI untuk menjadi pelaksana sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk atau siap melakukan tugasnya. Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan jika pemerintah benar menunjuk MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal untuk sementara maka harus ada perhatian dari pemerintah utamanya terkait pendanaan.
“Maka Indonesia Halal Watch meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” kata Ikhsan.
Pada diskusi IHW ini hadir pula narasumber Lukmanul Hakim (Direktur LPPOM MUI), David M.L Tobing (Ketua Komunitas Konsumen Indonesia), dan Rahmat Hidayat (Wakil Ketua GAPMMI).
Simak video Voa Islam TV.
*[Syaf/voa-islam.com]