Jum'at, 14 Dec 2018
JAKARTA (voa-islam.com)--Pekan lalu, pihak kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Meski berstatus tersangka, Habib Smith tidak ditahan.
Begitu cepatnya proses pemeriksaan Habib Smith ini ditanggapi Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak. Kepada wartawan baru-baru ini di Jakarta, Ustaz Yusuf menilai ada ketidakadilan penegakan hukum.
Seperti apa tanggapan Ustaz Yusuf. Berikut video Voa Islam TV.
*[Syaf/voa-islam.com]