View Full Version
Jum'at, 28 Dec 2018

Mulai 2018, Musola di Bandung Tidak Boleh Ditempatkan di Basement Gedung

BANDUNG (voa-islam.com) - Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah baru tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada Kamis, 27 Desember 2018. Dibanding Perda tentang Bangunan Gedung No. 5 Tahun 2010, terdapat perubahan persyaratan baru yang wajib dipenuhi atas fungsi bangunan gedung.

Anggota Pansus Raperda Bangunan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, setiap bangunan gedung sekarang wajib menyediakan tempat ibadah yang layak.

“Tempat ibadah tidak bisa ditempatkan setingkat dengan basement (rubanah), karena namanya tempat ibadah harus dimuliakan,” ujar Awang, seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dalam penetapan 5 Raperda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 27 Desember 2018.

Syarat tempat ibadah itu muncul dari kekhawatiran di lapangan, yang menemukan tempat perbelanjaan yang menempatkan tempat ibadah khususnya musala di rubanah. Di dalam peraturan daerah ini ditentukan rasio luasan minimal dari total luas bangunan gedung, khususnya gedung komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, hingga apartemen.

Presentase bangunan gedung yang berfungsi seperti hunian rumah susun dan apartemen paling sedikit 5% dari luas lantai bangunan gedung untuk tempat ibadah. Aturan itu berlaku juga bagi bangunan berfungsi usaha kecuali gedung penyimpanan. Ruang tempat ibadah wajib disediakan dengan bentuk nyaman dan sesuai dengan asumsi pengunjung atau konsumen pengguna bangunan.

“Selain temuan di basement yang kebul, asap dari knalpot kendaraan, jumlah yang menampung orang juga tidak sesuai dengan asumsi pengunjung yang hadir. Jadi ini hasil temuan di lapangan. Tempat ibadah itu memang harus dimuliakan. Semua gedung harus menyesuaikan. Pada akhirnya mereka yang sudah terbangun harus menyesuaikan dengan aturan ini,” ujarnya seperti dikutip dari pikiran-rakyat online.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dengan hadirnya perda-perda yang baru, termasuk Perda Bangunan Gedung yang baru, ia mengajak seluruh komponen warga Kota Bandung, mulai ASN, pemerintah, warga, dan pengusaha, untuk berupaya konsisten dengan perda yang sudah ditetapkan.

“Ketika perda itu sudah diketok palu, diundangkan, tentu saja langsung secara teknis pelaksana adalah di dinas terkait, termasuk pada penegakan Satpol PP, itu harus kita dorong supaya mereka ASN semua dinas yang terkait untuk mengindahkan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan,” tuturnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version