View Full Version
Senin, 31 Dec 2018

Pemkot Bandung Sahkan Perda Larang Mushala di Basement Gedung

BANDUNG (voa-islam.com) - Langkah pemerintah kota (pemkot) Bandung layak dipuji dan ditiru oleh pemerintah daerah-daerah lain. Baru-baru ini Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.

Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Seperti diketahui basement biasanya dijadikan tempat parkir dengan kondisinya kurang layak.

Wali Kota Bandung Oded M Danial sangat mendukung lahirnya aturan tersebut. Dia mengimbau, pengelola gedung menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak.

"Kalau tempat shoping, seharusnya mereka (pengelola, red) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu ges hoream datang deui urang ge (sudah malas datang lagi)," kata Oded di El Royale Hotel, Kota Bandung, Jumat lalu, melansir Republika.co.id.

Oded menilai, dengan adanya aturan yang tercantum dalam perda bisa menjadi landasan hukum untuk diberlakukan ke depannya. Sehingga, bisa menghadirkan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung.

Dia pun meminta, pemilik gedung dan bangunan terutama kawasan komersil untuk bisa mengikuti aturan tersebut. Bagi gedung-gedung yang saat ini menyediakan tempat ibadah yang kurang nyaman diharap bisa mengevaluasi.

"Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini menjadi revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak dan nyaman.

"Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement," kata Teddy dihubungi terpisah.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Disebutkan dalam perda yaitu luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.

Dia berharap, dengan adanya aturan ini, maka masyarakat bisa mendapatkan sarana ibadah yang layak dan nyaman. "Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk," ujarnya.

Anggota Pansus Raperda Bangunan dan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, tempat ibadah yang disediakan di gedung saat ini diatur agar lebih layak. Selain lokasinya, ukuran tempat ibadah yang ada, harus disesuaikan dengan kapasitas gedung.

Awang menyebutkan, peraturan daerah ini dibuat setelah mendapat banyak keluhan atas kondisi mushala yang tidak layak di beberapa gedung di Kota Bandung. Beberapa menempatkannya di basement bersamaan dengan tempat parkir kendaraan.

"Kebul, asap pembuangan dari knalpot kendaraan. Jumlah yang menampung orang juga tidak sesuai dengan asumsi pengunjung yang hadir. Jadi ini memang hasil temuan di lapangan," tandasnya.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version