BANDA ACEH (voa-islam.com) - Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi melarang tahun baru 2019 dirayakan di Aceh. Bahkan Pemkot Aceh akan merazia pedagang yang menjual terompet.
Selain itu Pemkot Aceh juga melarang kembang api. Tujuannya mencegah adanya perayaan malam tahun baru 2019.
"Kami akan razia. Terompet, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru akan disita," tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin hari ini (31/12/2018).
Melansir Antara, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan malam tahun baru. Sebab, kegiatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga mengingatkan hotel dan tempat usaha serupa lainnya, restoran, kafetaria, warung kopi, dan lainnya, tidak menggelar acara perayaan malam tahun baru.
Bagi hotel, restoran, dan tempat usaha serupa lainnya yang kedapatan merayakan malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin usahanya.
"Sedangkan warung silakan buka, tidak seperti malam tahun baru beberapa tahun lalu diminta tutup cepat. Sebab, di malam tahun baru banyak pengunjung," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Selain razia, kata dia, pemerintah kota melalui instansi terkait akan mengerahkan personel untuk mengawal dan mencegah ada perayaan malam pergantian tahun masehi tersebut.
"Personel yang dikerahkan hanya secukupnya. Kegiatan pengawalan ini dipusatkan di Simpang Lima. Selain itu juga ada patroli keliling," kata Aminullah Usman.
Terkait larangan perayaan malam tahun baru, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya jauh hari sudah menyebarkan imbauan kepada masyarakat.
"Kami tiada henti mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru masehi bukan perayaan tahun baru Islam," pungkas Aminullah Usman.[fq/voa-islam.com]