View Full Version
Kamis, 24 Jan 2019

Ustaz Baasyir Sedang Tenang-tenangnya, Tiba-tiba Datang Yusril Beri Janji Bebas Tanpa Syarat

BOGOR (voa-islam.com)—Mahendradatta, kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir menyikapi batalnya pembebasan kliennya. Seharusnya Ustaz Baasyir dijadwalan bebas pada Rabu (23/1/2019) kemarin.

Mahendradatta menyesalkan sikap pemerintah yang menebar janji pembebasan tanpa syarat Ustaz Baasyir tetapi kemudian urung dilakukan.

“Promise is promise, janji adalah janji,” ujar Mahendradatta saat ditemui di depan Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat usai menjenguk Ustaz Baasyir, Rabu (23/1/2019).

Menurut Mahendratta yang juga Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Ustaz Baasyir sama sekali tidak pernah meminta pembebasan.“Yang perlu digarisbawahi, ustaz itu tidak pernah minta kepada Pak Yusril, tidak pernah minta kepada pak presiden untuk pembebasan tanpa syarat. Ustaz dijanjikan untuk bebas tanpa syarat. Ustaz bebas itu ketentuan Allah, ustaz tidak bebas pun ketentuan Allah,” ungkap Mahendradatta.

Mahendradatta menceritakan asal mula janji pembebasan tanpa syarat kepada Ustaz Baasyir. Ustaz Baasyir yang tengah tenang-tenangnya tiba-tiba dikunjungi oleh Yusril beberapa waktu lalu.

“Yusril Ihza Mahendra mengaku sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf dan membawa pesan dari bapak presiden, Bapak Jokowi. Kemudian dia mengundang wartawan konpres di depan lapas dan mengatakan presiden setuju ustaz bebas tanpa syarat,” cerita Mahendradatta.

Kemudian, Ustaz Baasyir mau jika pembebasannya tanpa syarat. “Oh jadi gak pakai syarat apa-apa. Ustaz bilang begitu. Ya gak pakai syarat apa-apa. Ustaz mau,” kata Mahendradatta.

Mahendradatta bingung, kenapa tiba-tiba ada yang menjanjikan pembebasan tanpa syarat Ustaz Baasyir. Padahal sebelumnya pada 2012, TPM telah mengajukan kepada pemerintah untuk pembebasan Ustaz Baasyir karena faktor usia dan kesehatan.

“Tidak ada respon, 2012 kami ajukan, 2016, 2017 juga kami ajukan. Tidak ada respon (pemerintah),” kata Mahendradatta.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version