JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) meminta agar rencana perjanjian kerjasama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) dibatalkan.
Sebelumnya, Kantor Berita Malaysia Bernama yang dikutip salaamgateway.com pada akhir Januari memberitakan akan terjadi perjanjian pada April 2019 antara BPJPH dan Jakim soal tidak perlunya proses sertifikasi ulang MUI untuk produk halal Malaysia yang masuk ke Indonesia.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengungkapkan MoU tersebut melanggar UU Jaminan Produk Halal (JPH). “Jadi produk halal Malaysia cukup bersertifikat halal Jakim. Sementara di UU Jaminan Produk Halal Pasal 10 mengatur produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Artinya produk dari manapun termasuk dari luar negeri dan khususnya Malaysia yang masuk ke Indonesia wajib mendapatkan keputusan penetapan halal dari MUI," kata Ikhsan di Kantor Indonesia Halal Watch di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Kemudian, Ikhsan menilai MoU ini berbahaya bagi keberlangsungan bisnis UMKM. “Kerjasama ini bisa mematikan UMKM di dalam negeri. Karena, produk dari Malaysia bebas masuk tanpa sertifikasi halal. Indonesia Halal Watch memiliki kepentingan untuk bentengi UMKM dan bangsa Indonesia dari serbuan produk luar negeri,” ungkap Ikhsan.
Ia khawatir, MoU tersebut bisa memicu negara-negara lain meminta perlakuan sama seperti Malaysia. Sehingga, banyak produk masuk bebas tanpa sertifikasi halal.
“Indonesia bisa pasar bebas, semua produk dari negara mana saja masuk. Hancurlah UMKM kita,” lanjut Ikhsan.
Atas kekhawatiran ini, IHW mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. IHW meminta kepada presiden untuk mengkaji ulang MoU tersebut.* [Syaf/voa-islam.com]