KLATEN (voa-islam.com)—Masih ingat kasus Siyono, terduga teroris yang meregang nyawa pasca diperiksa Densus 88 Mabes Polri? Kasus ini dikabarkan memasuki babak baru.
Setelah tiga tahun mandeg pengusutan kasus tersebut, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten (28/2) terhadap Kepolisian dalam hal ini Polres Klaten.
“Adapun alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum,” ungkap Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (28/2/2019) sore.
Virgo mengatakan kuasa hukum sudah berulang kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke kepolisian namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan atau jawaban.
“Adanya gugatan pra peradilan terhadap Polres Klaten, publik juga diingatkan tentang uang sebesar Rp100 juta yang pernah diserahkan pihak polisi kepada istri almarhum sebagai biaya pengurusan jenazah dan untuk biaya pendidikan anak almarhum,” jelas Virgo.
Namun uang itu, lanjut Virgo, tidak digunakan oleh istri almarhum malah uang yang masih terbungkus kertas coklat itu serahkan ke PP Muhammadiyah yang diterima Busyro Muqoddas pada sekitar akhir Maret 2016 lalu. Uang sebesar Rp100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut.
“Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut,” kata Virgo.
Lagi-lagi KPK pun tak kunjung mengungkap kasus ini. Pihak kuasa hukum mengaku berkali-menanyakan mengenai kelanjutan pengaduan tersebut tapi KPK seolah bungkam dan tidak ada titik terang siapa dibalik kasus tersebut.
“Untuk itu, kami ingin mengingatkan kembali tentang kasus ini agar bisa diungkap secara terang dan jelas siapa yang paling bertanggung jawab atas gratifikasi dalam bentuk 100 juta tersebut,” tegas Virgo.
“Perlu adanya transparansi akan perkembangan kasus sehingga publik tidak bertanya-tanya dan menjawab semua dugaan yang selama ini bahwa ada kekuatan besar dibalik peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Siyono. Lembaga manapun termasuk negara harus bertanggung jawab bila terlibat dalam pemberian uang kepada keluarga almarhum Siyono,” lanjut Virgo.* [Syaf/voa-islam.com]