View Full Version
Jum'at, 08 Mar 2019

Pengacara: Ada Ketidakjelasan dalam Kasus Pemecatan Dosen Bercadar Hayati

JAKARTA (voa-islam.com) - Kuasa hukum Hayati Syafri idari PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan HAM), Ismail Nanggon kepada wartawan siang tadi menyatakan bahwa ada ketidakjelasan terkait pemecatan terhadap Hayati Safri, seorang dosen bercadar dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa alasan utama pemecatan Hayati Syafri dari dosen IAIN Bukit Tinggi dikarenakan beliau mangkir hingga 67 hari dan hal ini yang menjadi alasan utama pemecatannya bukan soal dirinya bercadar.

"Kalau alasan pemecatan dia tidak pernah masuk faktanya dia masuk, karena saat itu dia melakukan penelitian, dia S3 dan ada buktinya kita siapkan, tapi memang ada poin di sini yang akan kami sampaikan yaitu poin ke 7 yaitu pas bertemu sama Irjen penawaran hanya berhenti jadi dosen atau cadar dibuka. Jadi ada ketidakjelasan pemecatannya dasar-dasarnya termasuk prosedur yang selama ini dijalankan oleh IAIN dan sebagainya itu, menurut kami itu banyak pelanggarannya," ungkap Ismail kepada wartawan siang tadi di kantor BKN Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).

Menurut Ismail, posisi Hayati saat 67 hari beliau tidak masuk semua ada surat izinnya dan dokumen tersebut termasuk yang dilampirkan dalam pelaporan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara.

"Menurut kami ada pelanggaran hak asasi manusia di sini apalagi dia (Hayati) sebagai seorang dosen, dia doktor kemudian dia Muslim berkeyakinan (soal cadar), itu saja," ujar Ismail.

Ismail juga menampik kalau kliennya ada kaitannya dengan kelompok radikal. " Kalaupun misalnya ada dugaan dia radikal dan lain sebagainya itu kan tinggal diproses hukum, kita tidak persoalkan soal itu," Ismail menegaskan.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version