JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus mengkaji penerbitan fatwa terkait game Player Unknown Battleground (PUBG). Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.
Menurutnya, masukan-masukan tersebut perlu ditampung agar dapat mengkaji fatwa ini secara substantif. MUI saat ini sedang mengkaji masukan baik itu dari aspek kesehatan hingga psikologi.
"Intinya game yang menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang nonton itu keracunan, ketergantungan, dan juga melalaikan tugas-tugas sebagai mahasiswa, pelajar, sesungguhnya ya lebih banyak mudharat. Oleh karena itu apakah fatwanya segera akan diterbitkan, itu tergantung pada kajian akademik yang diberikan masukan oleh berbagai pihak. Aspek kesehatan, psikologi, semua pihak kita minta masukan," kata Amirsyah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Melansir Kumparan.com, Amirsyah mengatakan pihaknya akan segera menentukan fakta terkait PUBG agar masyarakat tidak bingung. Apalagi ia menilai fatwa terkait PUBG ini perlu dikeluarkan untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya anak muda.
"Paling lama satu bulan bisa, bahkan lebih cepat lebih baik kan supaya orang tidak bingung, tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian. Untuk apa? Untuk kemaslahatan, utama anak-anak muda kita, yang saya melihat mahasiswa-mahasiswa ini yang perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI," jelasnya.
Amirsyah juga mengisyaratkan pihaknya akan membuat fatwa untuk game lain yang dinilai hanya membawa dampak negatif bagi umat. Sehingga pihaknya terlebih dahulu akan membuat daftar game mana saja yang hanya membawa dampak negatif, dan game mana yang dapat membawa dampak positif bagi umat.
"Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi. (Contohnya) untuk matematika, untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Tapi dalam bentuk substansi yang kekerasan, pornografi, horor, saya kira itu sangat jelas merusak pikiran-pikiran dari generasi muda kita. Bahkan tertanam sikap radikal teroris bagi mereka. Ini harus ditolak sesungguhnya," jelasnya.
Sebelum dibuat daftar, MUI terlebih dahulu akan mengklasifikasikan game tersebut secara kajian dalam pandangan Islam. Jika memang lebih banyak mendatangkan mudarat, maka game tersebut akan dilarang.
"Tapi kalau banyak manfaatnya, itu diperbolehkan dalam Islam. Itu hukum secara umum seperti itu. Ya mudah-mudahan games-games yang merangsang untuk menjadi manusia cerdas, itu boleh. Tapi kalau menjadi manusia yang pembohong, ingkar janji, tambah bodoh, itu enggak boleh," pungkasnya.
Rencana fatwa untuk MUI ini pertama kali dicetuskan oleh MUI Jawa Barat. Game tersebut menjadi sorotan tajam setelah insiden penembakan di dua masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3) lalu.
Sang pelaku, Tarrant, merekam sendiri aksi penembakan yang menewaskan 49 orang itu. Sejumlah pihak menyebut, dalam video yang itu, penempatan sudut pandang dan senjata yang digunakan serupa dengan game PUBG.[fq/voa-islam.com]