View Full Version
Rabu, 10 Apr 2019

Tausiyah MUI Jelang Pemilu: TNI/Polri dan ASN Harus Netral

JAKARTA (voa-islam.com) - Jelang pelaksanaan pemilihan umum 17 April mendatang, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sejumlah tausiyah untuk berbagai kalangan, terutama umat Islam dan penyelenggara pemilu.

Di antara tausiyah itu, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Saadi, Selasa siang (9/4/2019) di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, adalah mengenai permintaan agar aparat TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan, MUI mendorong TNI/Polri untuk menjalankan tugas menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2019 agar berjalan lancar, tertib, dan aman. Sebab pelaksanaan tugas TNI dan Polri yang optimal dinilai aka sangat membantu warga masyarakat mendatangi TPS dalam suasana senang, gembira, dan suka cita.

"Pimpinan dan aparat TNI dan Polri sebagai alat negara dan ASN sebagai abdi negara hendaknya dapat bersikap netral, tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu," kata Zainut di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Selasa siang (9/4/2019).

Selain kepada TNI/Polri dan ASN, MUI juga meminta seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bersikap independen, imparsial, dan profesional. Selain itu MUI juga meminta mereka responsif, transparan dan akuntabel.

“Agar dapat terselenggara pemilu yang demokratis, tertib, aman, jujur, adil, berkualitas dan bermartabat sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, gembira, dan tanpa adanya tekanan dan paksaan,” kata Zainut.

MUI juga berpesan agar Bawaslu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sehingga keputusan yang muncul sesuai dengan yang seharusnya.

Bila sewaktu-waktu ada kecurangan, MUI mendorong peserta pemilu menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia untuk mencari keadilan. Misalnya dengan melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu. Begitupula bila ada dugaan pelanggaran kode etik, bisa melaporkannya kepada DKPP.

“Apabila ada dugaan pelanggaran peraturan pemilu agar diajukan ke Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu agar diadukan ke DKPP,” paparnya. “Demikian pula perselisihan hasil pemilu hendaknya diajukan ke MK,” imbuhnya.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version