View Full Version
Rabu, 10 Apr 2019

AILA Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak

JAKARTA (voa-islam.com) - Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswi SMP yang dikroyok oleh 12 pelajar SMA di Pontianak, menuai simpati serta keprihatinan banyak pihak. Aksi pengeroyokan itu terbilang sadis. Beruntung, aksi brutal itu terlihat oleh warga, yang bergegas melerai.

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia sebagai aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga, ikut menyatakan keprihatinannya terkait masalah tersebut.

Berikut pernyataan sikap AILA Indonesia yang ditandatangani oleh Ketuanya Rita Hendrawati Subagio:

  1. Sebagai organisasi yang peduli pada keluarga Indonesia, AILA Indonesia menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya.
  2. Penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pontianak, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya. Para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2) pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak

    AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku. AILA Indonesia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke meja hukum (sumber : https://www.viva.co.id/gaya-hidup/parenting/1138211-kasus-audrey-kpai-sebut-tak-ada-kata-damai) .

    Karena korban dan para pelaku adalah anak perempuan di bawah umur, maka AILA Indonesia berharap mereka dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. AILA Indonesia berharap pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerjasama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini.

    Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri dll) dan identitas pribadi (foto, nama, media sosial dll) para pelaku.

  3. AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan , tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut.
  4. Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan.[fq/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version