View Full Version
Kamis, 11 Apr 2019

Terkait Kasus Fajar Hidayah, Kuasa Hukum: Ketua PN Cibinong Sewenang-wenang

BOGOR (voa-islam.com)—PN Cibinong rencanya akan melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan Sekolah Islam Fajar Hidayah yang terletak di perumahan elit Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat pada 29 April 2019 mendatang.

Lelang ini terkait kasus utang Fajar Hidayah kepada pemborong sebesar Rp2,3 miliar. Meski pun pemilik Fajar Hidayah Mirdas Eka Yora telah membantah dengan bukti otentik, tetap saja PN Cibinong mengambil keputusan untuk lakukan lelang.

“Yayasan Fajar Hidayah seolah-olah punya utang kepada pihak pemborong. Padahal semua utang sudah lunas dan ada bukti otentiknya,” kata Mirdas, Kamis (11/4/2019).

Menanggapi rencana lelang ini, kuasa hukum Fajar Hidayah, Rando Vittoro Hasibuan menilai PN Cibinong telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu menerbitkan penetapan perintah lelang dan mengeluarkan jadwal lelang sedangkan masih ada perkara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di MA,” ujar Rando dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Kamis (11/4/2019).

Kuasa hukum Fajar Hidayah telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Cibinong di ruangnya. Ketua Pengadilan Cibinong menyatakan bahwa proses sudah sesuai prosedur dan perlawanan tidak menunda eksekusi.

“Ini adalah sikap yg sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum Tn Mirdas dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong harus bertanggung jawab atas hal ini,” ungkap Rando.

“Di sini kami tambahkan bahwa ada persengkokolan yang licik yang dilakukan pihak-pihak pengadilan negeri Cibinong dalam memeriksa dan memutus perkara pokok,” tambah Rando.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version