View Full Version
Jum'at, 10 May 2019

Dua Tokoh Penggerak 212 Ditersangkakan, Muhammadiyah: Polisi Harus Kembali kepada Khittah

JAKARTA (voa-islam.com)—Ustaz Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan tuduhan berbeda. Penetapan tersangka dua tokoh opisisi ini mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution.

Maneger yang juga manta Komisioner Komnas HAM ini meminta agar pihak kepolisian lebih arif menyikapi atmosfir politik, mengingat masyarakat sudah cerdas membedakan mana kasus hukum murni dan mana berbau politis.

“Untuk itu kepolisian negara sejatinya lebih arif dengan atmosfir politik dan sosial sekarang ini. Publik cukup mafhum kasus yang dituduhkan ke UBN dan ES. Publik bisa merasa mana yang murni hukum, mana yang berkelindan dengan persoalan di luar hukum,” ujar Maneger, Kamis (9/5/2019). 

Surat pemanggilan polisi terhadap dua tokoh penggerak aksi 212 ini pun beredar luas di masyarakat. Hal ini tentunya tuduhan kepada UBN dan Eggi Sudjana serius. 

Sekiranya kasus tersebut terpaksa diproses, Wakil Ketua LPSK RI ini meminta kepolisian harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen.

“Kepolisian juga sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus UBN dan ES tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran serta tidak mempertebal kecurigaan dan distrust publik. Kepolisian negara harus bisa menghadirkan akal sehat publik dan rasa keadilan publik. Sebaliknya harus menghindari pencederaan rasa keadilan publik, “ ungkap Maneger.

Maneger melanjutkan, “Ada baiknya kepolisian negara kembali kekhittahnya, sebagai kepolisian negara yang mampu berdiri dengan kepala tegak membela kepentingan negara, bukan kepentingan politik tertentu. Apatah lagi sekarang di tahun politik. Demikian sejatinya kepolisian negara. Kepolisian yang tidak hanya merasa serba bisa, tapi juga bisa merasa rasa keadilan publik.” * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version