BEKASI (voa-islam.com)--Berbagai jenis makanan dan minuman tersedia dalam bazaar yang bernama Ramadhan Foodie Festival. Namun, uniknya para penjualan tidak menjajakan dagangan mereka di tempat keramaian atau persimpangan jalan, melainkan di Taman Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pohon pinus dan pohon palem yang menjulang tinggi menambah suasana seperti berada di tengah hutan belantara. Setiap sudut taman berdiri kekar pohon beringin dengan ranting yang menjulur hingga ke tanah, gemerlap lampu di atas tenda penjual menjadikan suasana berbuka semakin eksotis.
Ketua Panitia Ramadhan Foodie Festival, Ridha Nabawi mengatakan, konsep tersebut memang sengaja diciptakan untuk membuat suasana menyantap makanan menjadi natural saat bercengkerama dengan alam. "Kita menampilkan view hutan yang sangat alami dengan pemandangan yang indah," kata Ridha ketika ditemui di lokasi acara, Jumat (17/5/2019).
Tak hanya menampilkan makanan dan minuman, panitia juga merancang berbagai acara keagaaman seperti talkshow seputar Bulan Ramadhan, penampilan hadrah, hingga akustik islami. Namun, penampilan tempat penjualan juga didesain modern seolah berada di hutan kota.
"Di kota Bekasi, salah satu daerah yang masih hijau adalah disini. Warga kota Bekasi yang bingung ingin hangout dimana, langsung saja datang ke Ramadhan Foodie Festival, disini harga murah dan suasananya asri," kata dia.
Acara ini berlangsung pada 17 hingga 19 Mei 2019. Stand dibuka mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
Selain itu, juga terdapat stand yang memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar terbebas dari riba. Bagi mereka yang ingin berinvestasi, FX Indonesia menawarkan untuk menaruh saham di Bursa Efek Syariah.
"Kita bisa bertransaksi di emas, oil dan pasar mata uang atau forex. Nah, disini kita dapat memilih jenis mata uang yang akan ditransaksikan," kata petugas FX Indonesia, Hariyanto.
Meski transaksi trading ini dalam bentuk digital, tak berbentuk fisik yang dapat dilihat kasat mata, ia mengatakan bahwa forex diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama tidak melanggar kaidah hukum jual beli. Hariyanto mengatakan bahwa semua jenis transaksi dalam FX Indonesia mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.