View Full Version
Senin, 20 May 2019

Dana Zakat Seharusnya Dikelola Siapa?

BARU-BARU ini terdengar kabar bahwa Presiden Joko Widodo siap menerbitkan Peraturan Presiden yang mewajibkan karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN ) untuk membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu menyinggung tentang pernyataan ketua Baznas, Bambang Sudibyo, yang mengatakan bahwa dulu di zaman Islam, zakat dikelola oleh negara, namun sekarang tidak.

Dikeluarkan Perpres ini tinggal menunggu keputusan dari Menteri Agama (Menag ), Lukman Hakim Saifudin.(okezone.com).

 

Pemungutan Zakat di Indonesia 

Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh 2 lembaga yaitu Baznas dan LAZ.

Baznas (Badan Amil Zakat Nasional ), merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Sedangkan LAZ (Lembaga Amil Zakat ), adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk atas inisiatif masyarakat. Contoh LAZ yang ada di Indonesia, Dompet Dhuafa, DT Peduli, Rumah Zakat .

Berbeda dengan Baznas yang dalam menjalankan operasionalnya dibiayai oleh APBN/APBD, LAZ hanya dibiayai oleh hak amil dari total dana zakat yang berhasil dihimpun.

Sebagian besar negara Muslim saat ini adalah negara Nasionalis Sekuler, yang tidak menjadikan Islam sebagai aturan dasar pemerintahan, bahkan sebagian umat Muslim hidup dibawah kepemimpinan rezim otoriter dan zalim. Bagaimana mungkin pemerintahan seperti itu bisa mengelola dana umat? 

Sehingga tidak heran jika kemudian pemungutan zakat dilakukan secara beraneka ragam.

Maka dari itu, hal yang terpenting adalah pemungutan zakat harus bebas dari unsur politik dan diskriminatif,  karena jika sudah ikut dalam politik praktis dikhawatirkan, para donatur tidak mau menyalurkan zakatnya karena dana mereka dipakai untuk kegiatan politik. Dan akhirnya zakat tidak tersalurkan dengan sebagaimana mestinya karena perbedaan pandangan politik.

Dan seharusnya zakat juga dikelola oleh orang-orang yang bertanggung jawab penuh terhadap amanah, tanpa ada terpikir untuk memanfaatkan dana umat untuk kepentingan yang lain, seperti untuk melunasi hutang negara, pembangunan infrastruktur apalagi sampai dikorupsi.

Zakat  harus betul-betul bisa disalurkan kepada yang berhak untuk menerima, mengingat masih banyak kesenjangan ekonomi di masyarakat.

 

Bagaimana Islam Mengelola Zakat

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut Amil Zakat. Mereka mendapatkan wewenang penuh dari Rasulullah SAW untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat, dan siapa saja yang berhak menerima zakat.Tujuannya agar penerima zakat tidak salah sasaran .

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Bahkan pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, para amil yang bertugas sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa pemungutan zakat dilakukan secara persuasif oleh amil zakat yang bertugas.

Disamping itu, penarikan seperti ini juga membantu para muzakki untuk menghitung kadar zakat yang wajib mereka keluarkan, karena dibantu langsung oleh para amil yang bertugas sehingga kekeliruan menentukan jumlah bisa diatasi secara cepat dan tepat. Wallahu'alam bishawab.*

Yulweri Vovi Safitria 

Member WCWH Batam

 


latestnews

View Full Version