View Full Version
Jum'at, 21 Jun 2019

Polisi Tangkap Penyebar Selebaran Rasul di Garut

GARUT (voa-islam.com) - Polisi menangkap Hamdani asal Kecamatan Caringin, Garut, hari Sabtu lalu karena menyebarkan ratusan selebaran tentang rasul Sensen. Polisi mengatakan penangkapan itu karena banyak yang lapor meresahkan.

“Dia membuat tulisan—selebaran—di kertas yang intinya menyampaikan kaitan Sensen sebagai Rasul dan Negara Islam Indonesia,” ujar Kapolres Garut Budi Satria Wiguna ketika dihubungi VOA Indonesia, Selasa malam.

Polisi menjerat Hamdani dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Hamdani diancam penjara maksimal 5 tahun.

“Dan kebetulan memang salah satu yang pernah tersangkut juga di kasus Sensen yang pertama,” tambah Budi.

Polisi, ujarnya, terus mendalami motif Hamdani menyebarkan kertas itu.

“Sementara kami lagi dalami hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim kami. Belum menyangkut ke tersangka-tersangka lain atau calon tersangka lain karena orang ini melakukan aksinya sendiri.

Nama Sensen Komara mencuat pada 2012, ketika pria asal Garut itu mengaku sebagai nabi dan rasul. Pada saat itu, Sensen ditangkap dengan pasal penistaan agama.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonisnya dengan rehabilitasi di rumah sakit. Sebab, yang bersangkutan dalam sidang terbukti “memiliki gangguan jiwa”. Sementara para pengikutnya diminta untuk wajib lapor. Kegiatan komunitas ini tidak begitu terdengar sampai kasus Hamdani muncul.

Hamdani juga ditelusuri kemungkinan melakukan makar karena menyebut Sensen Komara sebagai “Presiden Pusat Indonesia”. Hamdani sendiri mengaku sebagai Menteri Perindustrian dalam pemerintahan itu.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version