SOLO (voa-islam.com)—Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) meminta Wali Kota Solo segera terbitkan peraturan walikota (Perwali) terkait pelarangan warung yang menjual kuliner berbahan daging anjing.
Humas LUIS Endro Sudarsono menungkapkan bahwa saat ini Solo menjadi pusat pengkonsumsi daging anjing di Pulau Jawa. Diperoleh data 1200 ekor anjing dikonsumsumsi setiap hari di seluruh Surakarta, bahkan tercatat terakhir 13.700 ekor anjing dikonsumsi per bulan.
Baca: Hasil Investigasi Aktivis, di Solo Setiap Bulan 13 Ribu Anjing Dibantai untuk Konsumsi
“Informasi Solo sebagai kota pengkonsumsi daging anjing cukup mengagetkan para ulama maupun aktivis Muslim di Solo,” ungkap Endro kepada Voa Islam, Sabtu (22/6/2019).
Dikatakan Endro, selama ini Solo dikenal dengan kota Bersholawat, kota Bersyariah maupun kota Berbudaya. “Menurut LUIS daging anjing dalam hukum Islam adalah haram, ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.Konsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis,” ujar Endro.
“Makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia,” lanjut Endro.
Sementara itu, tegas Endro, dalam ajaran Islam, jika seseorang makan barang haram maka berpengaruh pada rusaknya ibadah kepada yang bersangkutan.
“Untuk itu, LUIS berharap ada kebijakan berupa Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing,” kata Endro menegaskan.* [Syaf/voa-islam.com]