View Full Version
Senin, 24 Jun 2019

Menkumham Tolak Syarat Napi Khatam Al Quran Baru Bisa Bebas

JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan seharusnya tidak boleh ada syarat harus khatam Al-Quran bagi narapidana (napi) sebelum bebas.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca Al-Quran, alkitab sampai habis itu baik. Tapi mensyaratkan itu sebagai syarat keluar dari lapas, enggak boleh," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Yasonna mengatakan, pemberlakuan syarat harus khatam Al-Quran di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar sudah melampaui kewenangan. Ia khawatir jika syarat dipaksakan akan memicu persoalan. "Tujuannya baik, tetapi memaksakan seperti itu tidak boleh."

Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai napi beragama Islam harus mampu membaca Al-Quran sebelum bebas dari penjara, meski masa hukumannya telah usai.

Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar Haryoto. Menurut Yasonna, Haryoto kini telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah. "Sudah ditarik orangnya ke kanwil," ucapnya.[antara/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version