View Full Version
Selasa, 25 Jun 2019

Pembuatan Visa Jamaah Haji Indonesia Terus Dikebut

JAKARTA (voa-islam.com) - Proses pembuatan visa jamaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M terus dikebut oleh tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kasubdit Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jasam mengatakan, sampai saat ini sudah lebih 143 ribu paspor jemaah haji yang terkumpul untuk diproses visa-nya.

“Lebih 143 ribu paspor sudah terkumpul. Sebagian besar sudah dikelompokan (grouping) berdasarkan kloter untuk diajukan pembuatan visa,” terang Nasrullah di Jakarta, Selasa (25/06).

Menurut Nasrullah, data paspor jemaah yang sudah dikelompokan berdasarkan kloter ini selanjutnya akan dikirim ke Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah untuk dilakukan pemaketan layanan. Layanan tersebut antara lain mencakup: akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, dan katering masya'ir (Armina)  Selesai pemaketan layanan, KUH KJRI di Jeddah akan menginput data tersebut ke dalam sistem pemvisaan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

“Sampai hari ini, ada 5000 visa jemaah dan 3000 visa petugas yang sudah terbit,” lanjutnya dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menurut Nasrullah, saat ini sudah lebih 100 ribu paspor jemaah yang selesai dikelompokkan berdasarkan kloter dan sudah dikirim ke KUH untuk dilakukan pemaketan layanan. Nasrullah menargetkan pada 3 Juli 2019 nanti, 50% dari visa jemaah haji yang berangkat pada gelombang pertama sudah selesai.

“50% lainnya ditargetkan selesai pada hari keenam fase pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama,” tuturnya.

“Untuk visa jemaah gelombang kedua, 50% ditargetkan selesai pada akhir pemberangkatan gelombang pertama, dan 50% pada pertengahan gel kedua” lanjutnya.

Kuota Indonesia untuk jemaah haji reguler tahun ini mencapai 214.000. Mereka akan diberangkatkan dalam dua gelombang menuju Arab Saudi. Pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai diberangkatkan pada 6 Juli 2019. Adapun petugas, rencananya akan mulai diberangkatkan pada 1 Juli 2019. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version