View Full Version
Rabu, 03 Jul 2019

Persis Apresiasi Polisi Tetapkan SM sebagai Tersangka Penodaan Agama

BOGOR (voa-islam.com)—Persatuan Islam (Persis) mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama. Seperti diketahui, SM adalah perempuan Katolik yang masuk ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor, Jawa Barat tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing.

Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis Drs Uus M Ruhyat menilai penetapan tersangka SM sudah benar dalam penegakan hukum.

“Itu sudah masuk ranah penistaan agama,” tegas Uus seperti dikutip dari Persis.or.id, Selasa (2/7/2019).

Menurut Uus, jika seekor anjing masuk mesjid tentu akan lain dengan seseorang dengan sengaja memasukkan anjingnya ke mesjid.

“Sudah sepantasnya ada konsekuensi hukum bagi pihak pelaku yang secara sengaja melakukan hal tersebut,” ungkap Uus.

Pihak berwajib hendaknya menuntaskan kasus tersebut agar kerukunan umat beragama tetap terjaga.

 “Agar tidak mengusik kerukunan antar umat beragama.” lanjut Uus.

Kepada umat Islam, Uus meminta agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. “Dulu memang pernah terjadi seorang Arab gunung yang buang air kecil di salah satu sudut mesjid lalu Rasulullah menyuruh membersihkannya dan hal itu selesai seketika karena persoalannya diselesaikan secara transparan.” jelas Uus.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version