View Full Version
Kamis, 11 Jul 2019

Agar Industri Halal Cepat Tumbuh, IHW Usulkan BPJPH Setingkat Kementerian

JAKARTA (voa-islam.com)—Kewajiban sertifikasi halal pada setiap produk (makanan, minuman, farmasi, dan lain-lain) yang beredar di Indonesia akan diterapkan mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban atau mandatori sertifikasi ini tertuang pada UU Nomor 33 Tahun Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai urusan sertifikasi halal harus dilakukan badan setingkat kementerian. Saat ini untuk mengurus sertifikasi halal pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setingkat Eselon I di bawah Kementerian Agama.

Ikhsan mendorong agar dibuat lembaga setingkat kementerian yang memiliki wewenang mengurus sertifikasi halal di Indonesia. “Kalau masih badan dalam hal ini BPJPH, maka akan sulit. Karena kepala BPJPH ini setingkat Dirjen di bawah Kementerian Agama, maka dalam membuat kebijakan harus dapat persetujuan menteri terlebih dahulu. Ini memakan waktu karena birokrasinya,” ungkap Ikhsan kepada wartawan di kantor Indonesia Halal Watch (IHW) Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Ikhsan kemudian mencontohkan ekonomi kreatif yang secara khusus ditangani oleh lembaga setingkat kementerian. “Jangan mau kalah dengan ekonomi kreatif, industri halal harus ditangani kementerian karena pasar halal Indonesia yang begitu luas,” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, dengan adanya dibentuknya kementerian ini maka industri halal di Indonesia akan cepat berkembang pesat.

Pada kesempatan ini, Ikhsan juga menyinggung kiprah BPJPH yang tidak memuaskan. Diantara yang diungkap Ikhsan adalah belum ada satupun auditor halal yang dihasilkan BPJHP.

 “Saat ini baru ada sekitar 1.000 auditor halal di LPPOM MUI. Kami perkirakan kebutuhan nantinya sebanyak 26 ribu auditor di seluruh Indonesia. Ini sangat krusial,” jelas Ikhsan.

Masalah lainnya soal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang jelas. LPH ini perlu untuk memeriksa produk dalam proses sertifikasi halal. Selain itu bentuk entitasnya belum jelas bentuk badan hukum dan bentuk kerjasama dengan lembaga keagamaan. “Eksistensi LPH harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Sejauh ini belum ada satupun LPH yang terakreditasi,”kata Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version