View Full Version
Kamis, 11 Jul 2019

Indonesia Butuh 26 Ribu Auditor Halal

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengungkapkan untuk menyongsong era mandatori (wajib) sertifikasi halal berbagai produk, Indonesia membutuhkan 26 ribu tenaga auditor halal.

Kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan kan dimulai pada 17 Oktober 2019.

“Kita memerlukan 26 ribu (auditor halal) untuk mensertifikasi produk yang beredar di masyarakat kurang lebih 4 juta produk,” kata Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Ikhsan menyayangkan sampai saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak kunjung menghasilkan satupun auditor halal. Padahal salah satu tugas BPJPH adalah mencetak auditor halal.

“Saat ini baru ada sekitar 1.000 auditor halal di LPPOM MUI. Ini sangat krusial,” ungkap Ikhsan.

Dikatakan Ikhsan, tanpa adanya auditor halal ini maka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tak kunjung berdiri. Auditor halal inilah yang bakal mengisi LPH-LPH sebagai tenaga untuk memeriksa produk.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version