BANDA ACEH (voa-islam.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VII Musannif menyatakan Raqan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga tentang poligami dan memperbolehkan menikah lebih dari satu untuk melindungi hak perempuan dan anak.
"Pada prinsipnya Raqan tentang poligami yang sedang dibahas oleh Komisi VII untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak," kata anggota DPRA Komisi VII Musannif di Banda Aceh, Rabu kemarin.
Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu usai diskusi publik bertema "Wacana Qanun Poligami di Aceh, Apakah Sudah Tepat".
Diskusi publik tersebut digelar di Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariyah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, dengan menghadirkan pemateri dari akademisi perguruan tinggi setempat.
"Kami akan menampung semua masukan dan Raqan tentang poligami masih memungkinkan untuk dibatalkan," ucap Musannif yang juga ikut terlibat dalam pembahasan Raqan Hukum Keluarga.
Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Rasyidah mengatakan rancangan qanun hukum keluarga yang dibahas oleh DPRA terindikasi seperti mempermudah untuk melakukan poligami di Aceh.
"Dalam Islam berpoligami itu dibolehkan jika memenuhi syarat. Terkait Raqan hukum keluarga seolah-olah memberi jalan memudahkan untuk berpoligami," katanya.
Jadi, poligami bukan untuk melegalkan kesenangan semata. "Secara pribadi saya tidak mau (dipoligami), saya mengikuti Aisyah yang menolak poligami. Qanun keluarga penting. Namun, poin poligami harus ditinjau lagi," kata Rasyidah.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pelegalan poligami telah diatur. Begitu juga dalam kompilasi hukum Islam (KHI).[antara/fq/voa-islam.com]