JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan.
Fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2019 menjawab pertanyaan perihal daging kurban yang dijadikan kornet, sosis, abon dan sebagainya.
Dijelaskan fatwa ini pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk: pertama, didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
Kedua, dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Ketiga, didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Sementara daging kurban yang diawetkan dan diolah dalam waktu tertentu hukumnya mubah (boleh). “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” tulis fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof DR H. Hasanuddin AF. MA dan Sekretaris DR HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk, pertama didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
Kedua, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Ketiga, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.* [Syaf/voa-islam.com]