JAKARTA (voa-islam.com) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas Islam) mengajukan permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren kepada DPR.
Pemohon tersebut disampaikan setelah delapan ormas Islam, satu badan dan satu pondok pesantren (ponpes) mengkaji RUU Pesantren dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Selasa (17/9) lalu.
Adapun peserta pertemuan itu diantaranya perwakilan dari PP Muhammadiyah, 'Alsyiyah, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Nadlatul Wathan, Marhla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan ponpes Darunnajah.
Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren dengan memperhatikan aspej filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mereka menyampaikan permohonan kepada ketua DPR RI agar menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.
Salah satu alasan disampaikan RUU Pesantren dinilai belum mengakomodasi aspirasi ormas-ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Terkait hal itu, Advokat dari Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis, Zamzam Aqbil Raziqin. RUU Pesantren masih perlu dikaji lebih dalam dan tidak mendesak untuk disahkan menjadi UU.
Ia mencontohkan, pesantren Persis yang sudah berdiri sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, nyatanya sampai sekarang tetap berdiri meski tanpa ada regulasi semacam UU Pesantren.
Ia mengatakan setelah Persis melakukan kajian internal dan eksternal bersama ormas-ormas Islam lain terhadap RUU Pesantren, ternyata hampir sama pendapatnya, yakni pesantren yang diakomodasi dalam RUU Pesantren, tidak mencakup pesantren Persis dan ormas Islam lain secara keseluruhan.
"Jadi, ada pesantren Persis yang masuk kriteria rukun pesantren," katanya.
"Salah satu rukun pesantren bahwa pesantren harus punya asrama atau kobong dan berapa ratus ratus santri yang menginap, nah pesantren Persis itu kebanyakan tidak memiliki asrama," ujar dia menambahkan.
RUU Pesantren juga mengharuskan pesantren memiliki badan hukum. Sementara di Persis, semua pesantren berada dibawah organisasi Persis, sehingga badan hukumnya menggunakan badan hukum Persis.
"Sebetulnya masih banyak permasalahan lain (dalam RUU Pesantren) yang harus disesuaikan, kami tidak menolak (RUU Pesantren), tetapi RUU Pesantren ini harus mengakomodasi pesantren-pesantren lain sesuai dengan perkembangan," katanya menjelaskan. [syahid/voa-islam.com]
sumber: harian republika dan persis.or.id