JAKARTA (voa-islam.com)—Pada aksi mahasiswa di DPR dan sejumlah daerah didapati salah satu tuntutan yakni mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Menanggapi hal ini Aila Indonesia menilai tuntutan tersebut irasional.
“Menolak desakan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena merupakan desakan yang irasional dan tidak beralasan secara filosofis, normatif dan sosiologis,” tulis Aila Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Rabu (25/9/2019).
Aila Indonesia menilai tuntutan pengesahan terhadap RUU P-KS bukanlah tuntutan mayoritas mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
“ Tuntutan pengesahan RUU PK-S telah disusupkan oleh kelompok berpaham "kebebasan seksual" yang ingin mendompleng aksi mahasiswa terkait isu korupsi serta agenda reformasi lainnya,” ujar Aila Indonesia.
Adanya tuntutan desakan pengesahan RUU PK-S ini telah mengotori gerakan mahasiswa. “Kampanye kebebasan seksual yang diusung oleh para pendukung RUU P-KS dan para penolak pasal zina dan LGBT dalam RKUP, kami nilai telah mengotori gerakan mahasiswa dan masyarakat yang selama ini telah tulus berjuang demi mewujudkan bangsa Indonesia yang bermoral dan beradab,” ungkap Aila Indonesia.
Menurut Aila Indonesia, permintaan revisi secara substantif terhadap RUU P-KS bukan datang dari segelintir organisasi, namun menjadi pendapat banyak pakar hukum, akademisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang otoritatif. Revisi secara substantif terhadap RUU P-KS juga menjadi semangat sebagian besar anggota Panja RUU P-KS, ketika mengatakan bahwa RUU PKS lebih tepat diubah menjadi RUU “Kejahatan Seksual” dan diperbaiki substansinya agar tidak mengakomodasi perilaku seksual menyimpang seperti zina dan LGBT.
Untuk itu, Aila mengajak mahasiswa untuk terus bergerak menolak dan mengkritisi RUU P-KS serta RUU bermasalah lainnya, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral dan agama, tanpa kehilangan daya kritisnya dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.
"Pastikan tidak terjadi lagi pengesahan berbagai RUU yang tidak melalui proses pengkajian secara mendalam, cacat secara formil maupun materil, dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Aila Indonesia.
Pada poin terakhir Aila Indonesia meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada.
“Masukan dari berbagai elemen di tengah masyrakat sangat diperlukan untuk memastikan RUU tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat.” * [Syaf/voa-islam.com]