BOGOR (voa-islam.com)--Sidang kedua kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu dengan terdakwa SM dilaksanakan pada Kamis (3/10/2019) pukul 09.30 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini menghadirkan Dr Yongki dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi selaku dokter yang pernah memeriksa terdakwa.
“Setelah mendengar keterangan dari dokter, ternyata terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan. Karena itulah majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Darius Naftali kepada wartawan usai persidangan.
Usai pembacaan surat dakwaan, kata Darius, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya.
Meski demikian, menurut Darius, sidang kali ini baru menerangkan bahwa terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Nanti dalam agenda pembuktian akan ada ahli dari kedokteran yang akan menerangkan kondisi kejiwaan secara lengkap dan itu yang akan diambil sebagai alat bukti oleh pihak terkait,” tandasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 Wib dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan menghadirkan alat bukti dari penuntut umum.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]