BEKASI (voa-islam.com)-- Pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Ustaz Wildan Hasan mengungkapkan bahwa MUI secara nasional pada 2005 lalu telah mengeluarkan fatwa terkait doa bersama.
“Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim. Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan pemimpin doa haruslah seorang muslim,” ujar Ustaz Wildan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Jumat (4/10/2019).
Dikatakan Ustaz Wildan, kasus viral yang terjadi di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan pembacaan doa dipimpin oleh non muslim sementara peserta upacaranya mayoritas muslim telah melanggar fatwa MUI.
“Peristiwa di pemimpin muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut,” kata Ustaz Wildan.
Agar kasus ini tak kembali terulang, semua pihak agar memiliki sensitifitas terkait perkara yang memicu polemik di masyarakat.
“Pihak Garuda Indonesia dan pihak pihak lainnya semestinya memiliki sensitifitas terkait perkara ini. Hendaklah hal yang semestinya tidak menimbulkan masalah ini menjadi preseden buruk bagi kehidupan keberagamaan di Indonesia yang selama ini berjalan cukup baik,” jelas Ustaz Wildan. * [Syaf/voa-islam.com]