JAKARTA (voa-islam.com)—Indonesia Halal Watch (IHW) meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaminan Produk Halal. Perpu ini dianggap perlu karena UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut secara operasional tidak dapat diimplementasikan sesuai tenggat waktu 17 Oktober 2019.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengungkapkan saat ini telah terjadi kegentingan hukum sehingga perlu diterbitkan Perpu.
“Agar proses sertifikasi halal terus berjalan maka perlu instumen hukum yang namanya Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap. Perlu Perpu guna memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 sampai batas waktu tertentu,” kata Ikhsan di kantor IHW Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Dikatakan Ikhsan, dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dijelaskan kewajiban bagi produk-produk yang beredar di Indonesia untuk sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal ini mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan.
“Jika UU ini tak terlaksana, maka pemerintah telah melanggar UU. Karena seminggu lagi (17 Oktober 2019), UU tersebut wajib dilaksanakan. Semua produk di Indonesia wajib sertifikasi halal. Jika tidak maka ada sanksi. Nah, sementara BPJPH sampai saat ini belum siap. Jangan ada kekosongan hukum,” ungkap Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, bahwa setidaknya BPJPH harus memenuhi sejumlah instrumen pendukung untuk melaksanakan wajib sertifikasi halal. Instrumen pendukung itu di antaranya harus menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), standar halal, tarif sertifikasi halal, sistem registrasi, label atau logo halal, dan laboratorium. Namun pihaknya beranggapan sejumlah instrumen pendukung tersebut hingga saat ini belum ada sehingga tidak layak untuk diimplementasikan.
Ia mencontohkan soal LPH yang hingga saat ini belum ada LPH yang terakreditasi BPJPH dan MUI sebagaimana Pasal 13 UU JPH, yang mengatur bahwa LPH wajib di akreditasi oleh BPJPH dan MUl. Untuk setiap LPH minimal memiliki tiga auditor halal.* [Syaf/voa-islam.com]